Daftar Isi:
Target Indonesia Bebas Merkuri 2030 semakin relevan bagi rumah sakit dan perusahaan industri. Bukan hanya karena tuntutan lingkungan, tetapi juga karena setiap penggunaan, penyimpanan, dan pembuangan material yang mengandung merkuri membutuhkan pengelolaan yang tepat.
Pemerintah terus memperkuat upaya mencapai target tersebut melalui kebijakan pengurangan dan penghapusan merkuri serta penguatan pengelolaan limbah B3. Pada September 2026, Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyampaikan optimisme bahwa Indonesia dapat mencapai target bebas merkuri pada 2030. Pemerintah juga mendorong penguatan pengelolaan limbah B3 sebagai bagian dari upaya tersebut.
Bagi rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan, dan industri, perkembangan ini perlu diterjemahkan ke dalam tindakan operasional. Perusahaan perlu mengetahui apakah masih terdapat sumber merkuri dalam kegiatan usaha, bagaimana material tersebut dikelola ketika tidak lagi digunakan, dan bagaimana memastikan limbahnya masuk ke jalur pengelolaan yang sesuai.
Indonesia Menuju Bebas Merkuri 2030
Target Bebas Merkuri 2030 memiliki landasan kebijakan yang jelas. Salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) yang berlaku sejak 26 April 2019.
RAN-PPM menjadi kerangka aksi nasional untuk mengurangi dan menghapus merkuri pada sektor prioritas. Dokumen pelaksanaannya mencakup sektor pertambangan emas skala kecil, manufaktur, energi, dan kesehatan. Target pada masing-masing sektor tidak seluruhnya berbentuk penghapusan 100 persen. Sebagian sektor memiliki sasaran pengurangan penggunaan atau emisi, sementara sektor tertentu memiliki target penghapusan merkuri.
Artinya, istilah Bebas Merkuri 2030 perlu dipahami dalam konteks kebijakan dan target sektoral, bukan semata-mata sebagai pernyataan bahwa seluruh bentuk merkuri langsung hilang dari semua kegiatan pada satu waktu.
Dasar kebijakan pengurangan dan penghapusan merkuri
Selain Perpres 21/2019, pengelolaan merkuri juga bersinggungan dengan ketentuan lingkungan hidup dan pengelolaan limbah B3.
PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur antara lain pengelolaan limbah B3, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif dalam penyelenggaraan perlindungan lingkungan.
Untuk fasilitas pelayanan kesehatan, ketentuan khusus juga berkembang. Permen Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2025 mengubah Permen LHK P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020 tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri. Peraturan tersebut ditetapkan pada 4 September 2025 dan mulai berlaku pada 9 September 2025.
Kaitan Indonesia dengan Konvensi Minamata
Indonesia telah mengesahkan Konvensi Minamata mengenai Merkuri melalui UU Nomor 11 Tahun 2017. Kebijakan nasional mengenai pengurangan dan penghapusan merkuri kemudian menjadi bagian dari upaya Indonesia menjalankan komitmen tersebut.
Bagi dunia usaha, konteks ini penting karena pengelolaan merkuri bukan isu lokal semata. Kebijakan nasional juga berkaitan dengan komitmen Indonesia terhadap perlindungan kesehatan manusia dan lingkungan dari dampak merkuri.
Mengapa Pengelolaan Limbah Merkuri Menjadi Penting?
Menghapus penggunaan merkuri tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Ketika alat, bahan, komponen, atau material yang mengandung merkuri sudah tidak digunakan, material tersebut tetap membutuhkan penanganan yang tepat.
Inilah alasan pengelolaan limbah B3 merkuri menjadi bagian penting dalam pencapaian target Bebas Merkuri 2030.
Merkuri tidak berhenti pada tahap penggunaan
Sumber merkuri dapat muncul dalam berbagai bentuk dan kegiatan. Di sektor kesehatan, misalnya, isu ini berkaitan dengan alat kesehatan yang mengandung merkuri. Kementerian Kesehatan telah menerbitkan ketentuan mengenai penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan.
Ketika alat tersebut ditarik dari penggunaan, organisasi tetap membutuhkan prosedur untuk melakukan identifikasi, pemisahan, penyimpanan, pelaporan, serta pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada 2026, pemerintah juga menyampaikan bahwa KLH/BPLH telah menarik sekitar 81.236 unit alat kesehatan yang mengandung merkuri di 22 provinsi. Angka tersebut menunjukkan bahwa proses penghapusan material bermerkuri masih menjadi agenda nyata yang membutuhkan pengelolaan lanjutan.
Risiko pengelolaan limbah yang tidak tepat
Merkuri merupakan bahan yang perlu dikendalikan karena dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya mengganti peralatan yang mengandung merkuri.
Perusahaan juga perlu memastikan bahwa material bekas tersebut tidak tercampur dengan aliran limbah umum dan tidak masuk ke lingkungan melalui jalur yang tidak semestinya.
Dari perspektif manajemen, persoalan ini berkaitan dengan tiga hal:
- Kepatuhan lingkungan, karena pengelolaan limbah B3 memiliki ketentuan khusus.
- Pengendalian risiko operasional, terutama pada penyimpanan dan penanganan material berbahaya.
- Akuntabilitas perusahaan, melalui pencatatan dan dokumentasi pengelolaan limbah.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pengelolaan B3 dan limbah B3, pengawasan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana lingkungan.
Apa Dampaknya bagi Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan?
Rumah sakit merupakan salah satu kelompok yang perlu memberikan perhatian khusus terhadap penghapusan alat kesehatan bermerkuri.
Kementerian Kesehatan sebelumnya menetapkan kebijakan penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan. Ketentuan tersebut antara lain menjadi dasar dalam menghapus penggunaan alat kesehatan bermerkuri serta mengatur penanganan alat yang telah ditarik.
Identifikasi alat kesehatan mengandung merkuri
Langkah pertama adalah melakukan inventarisasi.
Manajemen fasilitas kesehatan dapat memulai dengan memeriksa:
- jenis alat yang masih digunakan;
- lokasi penyimpanan alat lama;
- alat yang sudah rusak atau tidak digunakan;
- material yang berpotensi mengandung merkuri;
- status pengelolaan alat yang telah ditarik.
Inventarisasi membantu rumah sakit mengetahui apakah masih ada material bermerkuri yang belum masuk ke proses pengelolaan.
Penarikan, penyimpanan, dan pengelolaan limbah
Kementerian Kesehatan telah mengatur penarikan alat kesehatan yang mengandung merkuri. Ketentuan tersebut juga mengarahkan agar alat yang telah ditarik disimpan pada area khusus dan selanjutnya dimusnahkan sesuai tata cara yang ditetapkan oleh instansi terkait atau menjalani mekanisme lain sesuai ketentuan.
Dalam praktiknya, fasilitas kesehatan perlu memastikan adanya koordinasi antara unit pengguna alat, Kesling, logistik, procurement, serta pihak pengelola limbah B3.
Pendekatan ini penting agar proses penggantian alat tidak berhenti pada pengadaan peralatan baru, tetapi juga mencakup penyelesaian terhadap alat lama yang mengandung merkuri.
Apa yang Perlu Disiapkan Industri?
Dampak target Bebas Merkuri 2030 tidak hanya relevan untuk rumah sakit. Industri juga perlu melihat apakah proses produksi, fasilitas pendukung, peralatan, atau material tertentu memiliki potensi keterkaitan dengan merkuri.
Inventarisasi sumber dan material mengandung merkuri
Environmental Officer atau EHS Manager dapat memulai dengan inventarisasi sumber merkuri.
Inventarisasi dapat mencakup:
- bahan atau material yang digunakan;
- peralatan yang mengandung merkuri;
- limbah dari proses atau aktivitas tertentu;
- lokasi penyimpanan material lama;
- vendor atau pihak ketiga yang menangani limbah.
Hasil inventarisasi menjadi dasar untuk menentukan tindakan berikutnya.
Penguatan prosedur pengelolaan limbah B3
Perusahaan juga perlu memastikan bahwa SOP internal telah menjelaskan alur pengelolaan material atau limbah yang mengandung merkuri.
Alur tersebut dapat mencakup:
Identifikasi → Pemisahan → Penyimpanan → Pengangkutan → Pengolahan → Dokumentasi
Setiap tahapan membutuhkan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik limbah dan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan tidak seharusnya memperlakukan limbah yang berpotensi mengandung merkuri seperti limbah biasa.
Dokumentasi dan kepatuhan
Pengelolaan lingkungan membutuhkan bukti pelaksanaan, bukan hanya kebijakan tertulis.
Dokumen inventarisasi, catatan penyimpanan, dokumen pengangkutan, dokumen pengelolaan, serta catatan internal lainnya dapat membantu perusahaan membangun environmental compliance trail yang lebih tertata.
PP Nomor 22 Tahun 2021 menempatkan pengawasan dan penegakan hukum sebagai bagian dari penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup, termasuk dalam konteks pengelolaan limbah B3.
Langkah Praktis Menuju Bebas Merkuri 2030
Bagi rumah sakit maupun industri, persiapan dapat dimulai sebelum material bermerkuri menjadi persoalan kepatuhan.
1. Lakukan inventarisasi
Identifikasi seluruh alat, material, komponen, dan limbah yang memiliki keterkaitan dengan merkuri.
2. Pisahkan dari limbah umum
Material yang mengandung atau berpotensi mengandung merkuri perlu mendapatkan penanganan sesuai karakteristik dan ketentuan limbah yang berlaku.
3. Evaluasi area penyimpanan
Pastikan terdapat pengendalian yang sesuai untuk mencegah kerusakan, kebocoran, atau pencampuran dengan material lain.
4. Pastikan rantai pengelolaan jelas
Perusahaan perlu mengetahui siapa yang bertanggung jawab mulai dari sumber limbah hingga proses pengelolaan akhirnya.
5. Gunakan pengelola limbah B3 yang sesuai
Pengelolaan limbah B3 membutuhkan pemilihan mitra yang dapat menjalankan kegiatan sesuai lingkup layanan dan ketentuan yang berlaku.
6. Perbarui SOP dan dokumentasi
SOP perlu mengikuti perubahan regulasi dan kondisi aktual perusahaan. Dokumentasi juga perlu ditata agar proses pengelolaan dapat ditelusuri.
7. Libatkan lintas departemen
Program pengurangan merkuri bukan hanya tanggung jawab bagian lingkungan. Procurement, maintenance, fasilitas, logistik, EHS, hingga manajemen perlu memiliki peran yang jelas.
Peran Pengelolaan Limbah B3 dalam Mendukung Bebas Merkuri 2030
Target Bebas Merkuri 2030 pada akhirnya membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, fasilitas pelayanan kesehatan, dunia usaha, dan pengelola limbah.
Pengurangan penggunaan merupakan satu bagian. Setelah material bermerkuri ditarik dari penggunaan, organisasi juga harus memastikan bahwa limbahnya masuk ke sistem pengelolaan yang tepat.
Bagi perusahaan, pendekatan ini memberikan manfaat yang lebih luas. Manajemen dapat mengendalikan risiko lingkungan, memperbaiki keterlacakan limbah, mendukung pemenuhan kewajiban lingkungan, serta membangun sistem pengelolaan B3 yang lebih tertib.
Dalam konteks regulasi, perusahaan juga perlu memperhatikan bahwa ketentuan dapat mengalami perubahan. Permen LH/BPLH 13 Tahun 2025 menjadi contoh bahwa aturan khusus terkait limbah alat kesehatan mengandung merkuri telah diperbarui dan perlu menjadi perhatian fasilitas pelayanan kesehatan.
Kesimpulan
Bebas Merkuri 2030 bukan sekadar target jangka panjang. Bagi rumah sakit dan industri, target tersebut perlu diterjemahkan menjadi langkah nyata dalam mengidentifikasi sumber merkuri, menghentikan penggunaannya sesuai target sektoral, serta memastikan material dan limbah yang dihasilkan mendapatkan pengelolaan yang tepat.
Perpres 21 Tahun 2019 memberikan kerangka RAN-PPM, sementara perkembangan regulasi terbaru menunjukkan bahwa pengelolaan limbah yang berkaitan dengan merkuri tetap menjadi perhatian pemerintah.
Karena itu, manajemen sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati 2030. Inventarisasi, evaluasi SOP, pemisahan limbah, dokumentasi, dan pengelolaan limbah B3 secara tepat dapat dimulai sekarang.
Rujukan
- Perpres Nomor 21 Tahun 2019 tentang RAN Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
- Permen LH/BPLH Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan ketentuan pengelolaan limbah alat kesehatan mengandung merkuri.
- PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Permenkes Nomor 41 Tahun 2019 tentang penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri.
- Perkembangan target Indonesia Bebas Merkuri 2030 dan penguatan pengelolaan limbah B3 pada September 2026.


