logo tulisan pt jasa medivest

Jalan Surapati No 171-1

Bandung 40123

Telepon (Hotline)

022-20468859

Pelatihan Pengelolaan Limbah B3 di RSUD Al-Ihsan: Kolaborasi PT Jasa Medivest dan RSUD Al-Ihsan Kabupaten Bandung

Pada tanggal 15 Mei 2024, PT Jasa Medivest bersama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al-Ihsan Kabupaten Bandung mengadakan pelatihan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Aula RSUD Al-Ihsan. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk tenaga medis, staf rumah sakit, dan perwakilan dari dinas kesehatan setempat, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola limbah B3 yang dihasilkan oleh fasilitas kesehatan.

Pentingnya Pengelolaan Limbah B3 di Fasilitas Kesehatan

Pengelolaan limbah B3 di fasilitas kesehatan merupakan aspek krusial dalam menjaga keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Limbah B3 yang dihasilkan oleh rumah sakit dapat mencakup bahan kimia berbahaya, obat-obatan kadaluwarsa, serta limbah infeksius yang jika tidak dikelola dengan benar dapat menimbulkan dampak negatif yang serius. Oleh karena itu, pelatihan ini diadakan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memiliki pengetahuan yang cukup tentang cara mengelola limbah tersebut secara aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Materi Pelatihan dan Metodologi

Pelatihan ini mencakup berbagai topik penting, termasuk identifikasi jenis-jenis limbah B3, prosedur penanganan yang aman, serta teknik pemusnahan dan pengolahan limbah. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai regulasi dan standar yang harus dipatuhi, seperti Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Metodologi yang digunakan dalam pelatihan meliputi presentasi, diskusi kelompok, serta simulasi praktik untuk memastikan bahwa peserta dapat menerapkan pengetahuan yang mereka peroleh dalam situasi nyata.

Peran PT Jasa Medivest dalam Pengelolaan Limbah B3

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah, PT Jasa Medivest memiliki komitmen kuat untuk membantu fasilitas kesehatan dalam menangani limbah B3 dengan cara yang profesional dan bertanggung jawab. Kerjasama dengan RSUD Al-Ihsan ini merupakan salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut. PT Jasa Medivest menyediakan tidak hanya pelatihan, tetapi juga dukungan teknis dan konsultasi untuk memastikan bahwa setiap proses pengelolaan limbah berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Kolaborasi antara PT Jasa Medivest dan RSUD Al-Ihsan dalam mengadakan pelatihan pengelolaan limbah B3 ini merupakan langkah penting dalam upaya menjaga kesehatan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Dengan pelatihan yang komprehensif dan dukungan yang berkelanjutan, diharapkan pengelolaan limbah B3 di RSUD Al-Ihsan dapat menjadi contoh bagi fasilitas kesehatan lainnya dalam menjalankan praktik pengelolaan limbah yang baik dan benar.

Sekilas Tentang RSUD Al Ihsan

Pada tanggal 15 Januari 1993 dengan akta notaris Tien Norman Lubis, SH Nomor : 48 didirikanlah Yayasan Al Ihsan oleh enam orang tokoh Jawa Barat yang mewakili unsur – unsur umat islam, ulama dan pemerintah terdiri dari :

1. Drs. H. M. Ukman Sutaryan
2. H.M.A. Sampoerna
3. H. Agus Muhyidin
4. K.H. R. Totoh Abdul Fatal
5. Drs. K.H. Ahmad Syahid
6. Drs. H.M. Soleh, MM.

Salah satu amal usaha Yayasan Al Ihsan adalah Rumah Sakit Islam Al Ihsan. Peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Islam Al Ihsan dilakukan pada tanggal 11 Maret 1993 M bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan 1414 H, momen ini bertepatan pula dengan peringatan Nuzulul Qur’an. Acara ini dihadiri oleh Tokoh – Tokoh Masyarakat, Pejabat Provinsi, Kabupaten, Bupati, Walikota, Ulama se-Jawa Barat dan Pimpinan Ormas – Ormas Islam. Operasional kegiatan pelayanan Rumah Sakit Islam Al Ihsan sendiri dimulai sejak tanggal 12 November 1995.

Perubahan Kepemilikan
Dalam perkembangannya, Rumah Sakit Islam Al Ihsan yang tadinya dikelola oleh Yayasan Rumah Sakit Islam Al Ihsan dari tahun 1993 hingga tahun 2004, beralih kepemilikannya menjadi milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2004 hingga saat ini.

Perubahan Status
Pada tanggal 19 Nopember 2008 Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No: 23 Tahun 2008 Rumah Sakit Islam Al Ihsan berubah menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan Provinsi Jawa Barat. Pada tanggal 10 Juli 2009 RSUD Al Ihsan ditetapkan untuk Menerapkan PPK-BLUD melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 900/Kep.921-Keu/2009. Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan merupakan unit sosioekonomi, yang menjalankan pengelolaanya berdasarkan fungsi sosial dan ekonomi. Artinya dalam menjalankan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan tetap menggunakan perhitungan ekonomi, dimana pekerjaan dilakukan secara profesional, efisien dan produktif tetapi tidak melupakan fungsi sosialnya bagi masyarakat. Pengelolaan menjadi lebih komplek, karena di satu sisi pihak manajemen dihadapkan pada situasi persaingan yang semakin ketat, sementara pada sisi yang lain Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan harus tetap menjalankan fungsi sosialnya.

Fungsi Sosial
Sebagai implementasi dalam menjalankan fungsi sosialnya, Rumah Sakit Islam Al Ihsan menyediakan fasilitas yang layak untuk melayani pasien yang kurang mampu, juga banyak melakukan aktifitas bakti sosial bagi masyarakat yang membutuhkan seperti khitanan masal, pengobatan gratis, bantuan penanggulangan bencana dll.